Senin, 26 November 2012

CSR

Program CSR Pengembangan UKM Studi Kasus Bank Mandiri

Dalam upaya pemerataan ekonomi, pemerintah mewajibkan kepada setiap perusahaan untuk melaksanakan program CSR (Corporate Social Responsibility). Hal ini diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan dan keputusan menteri, yaitu UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal LNNo.67 TLN No.4274, UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan Keputusan Menteri BUMN Nomor: Kep-236/MBU/2003 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha kecil dan Program Bina Lingkungan (PKBL). Selain peraturan pemerintah, penerapan CSR juga dilakukan dalam rangka praktik good corporate governance atau tata kelola perusahaan yang baik. Dan dalam praktiknya, selain laporan keuangan, laporan CSR menjadi public domain penilaian awal atas kredibilitas suatu perusahaan.
CSR adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan perusahaan yang tidak hanya berarti sumbangan bersifat finansial kepada unit-unit sosial semata. CSR merupakan komitmen usaha untuk terus bertindak etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi, bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup dari karyawan dan keluarganya sekaligus juga peningkatan kualitas komunitas lokal dan masyarakat secara luas (The World Bussiness Council for Sustainable Development (WBCSD) dalam Wibisono, 2007). Hal ini lebih luas dibahas dan dikembangkan dalam GRI (Global Reporting Initiative) bahwa CSR merupakan program sosial perusahaan yang terdiri dari berbagai komponen yakni ekonomi, lingkungan, hak asasi manusia, perilaku tenaga kerja, tanggung jawab produk, dan yang terakhir adalah masyarakat.
Dari banyaknya kegiatan CSR yang dapat dilakukan seperti kategori GRI di atas, program CSR yang berfokus pada pengembangan UKM masih belum dilaksanakan secara lebih jauh dan intim bagi banyak perusahaan yang ada. Fokus pengembangan UKM sendiri sebagian besar ditumpukan pada lembaga perbankan sebagai lembaga keuangan. Sejauh ini lembaga keuangan yang paling ramai membahas mengenai UKM dan wirausaha adalah Bank Mandiri. Pada pembahasan artikel ini saya akan lebih fokus menyoroti bagaimana CSR pengembangan UKM yang dilaksanakan oleh Bank Mandiri.
Sejak diberlakukannya peraturan pemerintah mengenai CSR, Bank Mandiri merupakan suatu lembaga keuangan pemerintah yang concern dalam hal ini. Pemerintah sendiri secara fungsional menjadikan Bank Mandiri “alat penggerak” ekonomi kecil melalui pengembangan UKM. Karena disadari bahwa UKM menjadi penopang perekonomian Indonesia.
Beberapa program yang dilakukan oleh Bank Mandiri dalam pengembangan usaha kecil dan menengah adalah program pembiayaan usaha, pendampingan dan pelatihan usaha. Dalam hal ini Bank Mandiri melakukan kerjasama yang bersifat kemitraan kepada UKM yang dibinanya. Selain itu salah satunya, bersama dengan UKM Center FEUI, Bank Mandiri membina UKM-UKM secara langsung.
Program tersebut sangat terasa manfaatnya dalam hal pembentukan UKM-UKM baru yang masih infant. Dimana pengusaha kecil perlu diberikan pembelajaran mengenai pengembangan usahanya agar menjadi kuat dan berkembang di masa mendatang. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah mengenai akses modal kredit usaha yang ringan dan mudah yang diberikan Bank Mandiri sebagai modal awal bagi usaha kecil menengah yang dibinanya.
Selain dari pengembangan UKM, Bank Mandiri juga concern dalam mendorong pembentukan UKM yang disasarkan kepada generasi muda. Berbagai workshop dilaksanakan untuk mengenalkan wirausaha kepada generasi pemuda. Mulai dari berbagai perguruan tinggi, hingga kota-kota besar di Indonesia. Selain itu pemberian beasiswa wirausaha muda kepada pelajar dan mahasiswa yang telah melaksanakan wirausaha. Mengadakan pameran dan publisitas melalui program TV wirausaha mandiri.
Di berbagai publisitas tentunya kita sangat mengenal mengenai program wirausaha muda mandiri, yakni program kompetisi wirausaha akbar yang diselenggarakan oleh Bank Mandiri yang memiliki sasaran kepada generasi muda yang telah berhasil melaksanakan usaha. Harapan akan hal ini tentunya generasi muda akan lebih termotivasi untuk melaksanakan usaha. Bentuk kompetisinya pun merupakan kompetisi edukatif bagi para pemuda bagaimana kegiatan wirausaha sebagai penopang kegiatan perekonomian bangsa dan generasi pemuda turut berkontribusi pada perekonomian Indonesia.

Tertuang lengkap dalam laporan tahunan 2009, bagaimana sebagian besar CSR Bank Mandiri concern kepada pengembangan wirausaha. Program CSR yang dilakukan pun merupakan program yang responsif, lebih terarah dan terintegrasi sejalan dengan program pemerintah dan kebutuhan masyarakat. Salah satu tujaun dari CSR ini adalah untuk meningkatkan lapangan pekerjaan bagi banyak masyarakat, sebagai suatu solusi pengembangan perekonomian bagi bangsa.
CSR pengembangan UKM dan wirausaha muda yang dilakukan oleh Bank Mandiri merupakan program yang sangat baik dan bisa dijadikan contoh maupun benchmarking bagi perusahaan lainnya. Yang patut menjadi kebanggaan adalah bahwa dengan adanya program ini, mendorong perusahaan lainnya ikut serta dalam pembuatan program serupa sesuai dengan kebijakan pemerintah dan lebih jauh memberikan pandangan baru kepada masyarakat, pemuda khususnya akan wirausaha. Dimana wirausaha merupakan suatu kegiatan mulia yang memiliki efek positif bagi berkembangnya perekonomian suatu bangsa.
Dalam beberapa penelitian permasalahan UKM adalah sulitnya mengalami perkembangan. Banyak sekali UKM yang dari dahulu hingga sekarang masih saja menjadi UKM dan tidak mengalami perkembangan yang signifikan. Hal inilah yang menjadi focus bagi perusahaan yang menerapkan CSR pengembangan UKM, bagaimana bisa meningkatkan kelas UKM sehingga berkembang lebih besar lagi. Sebagai masukan bagi perusahaan mengenai pelaksanaan program CSR dalam pengembangan UKM lebih difokuskan kepada capacity building, financial support, jalur pemasaran, dan kelola administratif. Keempat hal tersebut yang menurut saya menjadi tonggak utama dalam suatu usaha. Sayangnya keempat hal tersebut masih sulit dipraktekkan dalam usaha kecil dan menengah. Melalui peran CSR dalam pengembangan UKM dengan focus empat hal tersebut maka akan sangat membantu baik pembentukan maupun pengembangan UKM di Indonesia.
Program CSR pengembangan UKM yang dilakukan oleh Bank Mandiri baru mencakup pada hal financial support dan kelola administratif. Tentunya hal ini sudah merupakan usaha yang baik yang dilakukan oleh Bank Mandiri. Secara bersama-sama perusahaan lainnya dapat mengisi pos lainnya seperti capacity building, dan jalur pemasaran. Perusahaan-perusahaan diharapkan berkontribusi membantu program pemerintah dalam rangka peningkatan kegiatan ekonomi rakyat melalui UKM dengan melaksanakan CSR yang bertujuan pengembangan UKM. Dengan kerjasama kumulatif yang dilakukan oleh perusahaan dalam rangka pengembangan UKM di Indonesia tentunya akan bermanfaat banyak, dapat meningkatkan ekonomi rakyat melalui UKM.


sumber : http://ekonomi.kompasiana.com/wirausaha/2010/12/01/csr-perusahaan-dalam-pengembangan-wirausaha/

Prinsip dalam etika bisnis

  Kusuma Ratih (11209891) / 4EA16

2.Prinsip-Prinsip dalam etika bisnis  

Etika bisnis mempunyai prinsip-prinsip yang harus ditempuh oleh perusahaan untuk mencapai tujuannya dan harus dijadikan pedoman agar mempunyai standar baku yang mencegah timbulnya ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar kerja atau operasional perusahaan, Muchlish (1998:31-33) mengemukakan prinsip-prinsip etika bisnis sebagai berikut : 1) Prinsip otonomi Prinsip otonomi memandang bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya. Kebijakan yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk pengembangan visi dan misi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan karyawan dan komunitasnya. 2)Prinsip kejujuran Kejujuran merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan perusahaan. Kejujuran harus diarahkan pada semua pihak, baik internal maupun eksternal perusahaan. Jika prinsip kejujuran ini dapat dipegang teguh oleh perusahaan, maka akan dapat meningkatkan kepercayaan dari lingkungan perusahaan tersebut. 3) Prinsip tidak berniat jahat Prinsip ini ada hubungan erat dengan prinsip kejujuran. Penerapan prinsip kejujuran yang ketat akan mampu meredam niat jahat perusahaan itu. Selain yang tersebut di atas, Sony Keraf (1998) menjelaskan bahwa prinsip-prinsip etika bisnis adalah sebagai berikut : 1. Prinsip otonomi Prinsip otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. 2. Prinsip kejujuran Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan. 3. Prinsip keadilan Prinsip ini menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai kriteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan. 1) Prinsip saling menguntungkan (mutual benefit principle) Pada prinsip ini, pebisnis dituntut agar menjalankan bisnis sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. 2) Prinsip integritas moral Terutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinan atau orang-orangnya maupun perusahaannya. Sonny juga menjelaskan, bahwa sesungguhnya banyak perusahaan besar telah mengambil langkah yang tepat ke arah penerapan prinsip-prinsip etika bisnis ini, kendati prinsip yang dianut bisa beragam. Pertama-tama membangun apa yang dikenal sebagai budaya perusahaan (corporate culture). Budaya perusahaan ini mula pertama dibangun atas dasar visi atau filsafat bisnis pendiri suatu perusahaan sebagai penghayatan pribadi orang tersebut mengenai bisnis yang baik. Visi ini kemudian diberlakukan bagi perusahaannya, yang berarti visi ini kemudian menjadi sikap dan perilaku organisasi dari perusahaan tersebut baik keluar maupun kedalam. Maka terbangunlah sebuah etos bisnis, sebuah kebiasaan yang ditanamkan kepada semua karyawan sejak diterima masuk dalam perusahaan maupun secara terus menerus dievaluasi dalam konteks penyegaran di perusahaan tersebut. Etos inilah yang menjadi jiwa yang menyatukan sekaligus juga menyemangati seluruh karyawan untuk bersikap dan berpola perilaku yang kurang lebih sama berdasarkan prinsip yang dianut perusahaan. Berkembang tidaknya sebuah etos bisnis ditentukan oleh gaya kepemimpinan dalam perusahaan tersebut. Etika bisnis dalam suatu perusahaan mempunyai peranan yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu bisnis yang kokoh dan kuat dan mempunyai daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan untuk menciptakan nilai yang tinggi. Tolok ukur dalam etika bisnis adalah standar moral. Seorang pengusaha yang beretika selalu mempertimbangkan standar moral dalam mengambil keputusan, apakah keputusan ini dinilai baik atau buruk oleh masyarakat, apakah keputusan ini berdampak baik atau buruk bagi orang lain, atau apakah keputusan ini melanggar hukum. Dalam menciptakan etika bisnis perlu diperhatikan beberapa hal, antara lain pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan, mampu menyatakan hal yang benar, dan lain sebagainya

#TUGAS 2. CONTOH KASUS BISNIS YANG KURANG BERETIKA

1. Contoh Kasus Tentang Bisnis yang Tidak Beretika “Langgar Hak Paten, Ericsson Gugat Samsung”

Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat1).
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
Raksasa perangkat jaringan mobile Ericsson melayangkan gugatan terhadap pembuat ponsel Samsung Electronics. Gugatan ini diajukan karena Samsung dituduh telah melanggar hak paten. “Kami sudah melayangkan gugatan hukum kepada Samsung terkait pelanggaran hak paten di Amerika Serikat, Inggris, Jerman dan Belanda,” kata Ase Lindskog, juru bicara Ericsson. Menurut Lindskog, pihaknya telah melakukan negosiasi besar dengan Samsung terkait pembaharuan lisensi. “Kesepakatan mereka dengan kami telah berakhir sejak 31 Desember tahun lalu,” ujarnya lagi. Masalahnya, Samsung masih memakai paten ponsel yang tidak berlisensi lagi. Ketika dikonfirmasi, juru bicara Samsung di Seoul masih enggan mengomentari masalah ini. Entah iri atau ingin menjatuhkan rival, yang jelas kasus pelanggaran paten dan perlawanan legal lainnya sudah sering bahkan biasa terjadi di sektor teknologi. Bisa jadi karena perusahaan telah menghabiskan banyak dana untuk penelitian dan pengembangan (R&D).
Selain Samsung, Ericsson juga pernah menggugat Qualcomm. Tahun lalu Ericsson pernah mengadu ke Uni Eropa karena Qualcomm dituduh telah ‘mencekik’ kompetisi di pasar chip ponsel. Kembali ke gugatan terhadap Samsung. Lindskog mengatakan beberapa paten teknologi yang digugat Ericsson kepada Samsung adalah GSM (Global System for Mobile Communications), GPRS (General Packet Radio Service) dan EDGE (Enhanced Data rates for GSM Evolution). “Ini adalah tindakan yang patut disayangkan, tetapi kami harus melindungi para pemegang saham dan investor kami karena kami sudah menginvestasikan banyak dana di R&D selama bertahun-tahun,” kata Lindskog.

http://apresha-etikabisnis.blogspot.com/2010/11/contoh-kasus-tentang-bisnis-yang-tidak.html 

Tugas Softskill Etika Bisnis - Pengertian Bisnis, Etika Bisnis, dan Indikator Etika Bisnis

NAMA               :         Kusuma Ratih
NPM                  :         11209891                                           
KELAS              :         4 EA 16
DOSEN             :         SRI MURTIASIH
MATKUL          :         #SOFTSKILL ETIKA BISNIS
1. Pengertian Bisnis
Menurut Para Ahli, Bisnis adalah :
- Allan Afuah (2004)
  > Bisnis merupakan sekumpulan aktifitas yang dilakukan untuk menciptakan dengan cara mengembangkan dan mentransformasikan berbagai sumber daya menjadi barang atau jasa yang diinginkan konsumen.
- Glos, Steade, dan Lowry (1996)
  > Bisnis adalah jumlah seluruh kegitan yang diorganisir oleh orang-orang yang berkecimpung dalam bidang perniagaan dan industry yang menyediakan barang dan jasa untuk kebutuhan mempertahankan dan memperbaiki standard dan memperbaiki standard serta kualitas hidup mereka.
Dalam ilmu ekonomi, Bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.

Dalam ekonomi kapitalis, dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua bisnis mengejar keuntungan seperti ini, misalnya bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis seperti ini kontras dengan sistem sosialistik, dimana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh pemerintah, masyarakat umum, atau serikat pekerja.

Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata "bisnis" sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Penggunaan yang lebih luas dapat merujuk pada sektor pasar tertentu, misalnya "bisnis pertelevisian." Penggunaan yang paling luas merujuk pada seluruh aktivitas yang dilakukan oleh komunitas penyedia barang dan jasa. Meskipun demikian, definisi "bisnis" yang tepat masih menjadi bahan perdebatan hingga saat ini.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Bisnis
http://www.slideshare.net/djhony/beberapa-definisi-bisnis-menurut-para-ahli
 2. Pengertian Etika Bisnis
   Pengertian Etika Bisnis secara sederhana adalah : cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan  individu,  perusahaan, industri dan juga masyarakat.
Semuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat itu sendiri.
   Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh.
    Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang handal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
Sumber :
http://aananerih.blogspot.com/2011/09/pengertian-etika-dan-etika-bisnis.html
3. Indikator Etika Bisnis
    Kehidupan bisnis modern menurut banyak pengamat cenderung mementingkan keberhasilan material. Menempatkan material pada urutan prioritas utama, dapat mendorong para pelaku bisnis dan masyarakat umum melirik dan menggunakan paradigma dangkal tentang makna dunia bisnis itu sendiri. Sesungguhnya dunia binis tidak sesadis yang dibayangkan orang dan material bukanlah harga mati yang harus diupayakan dengan cara apa yang dan bagaimanapun. 
   Dengan paradigma sempit dapat berkonotasi bahwa bisnis hanya dipandang sebagai sarana meraih pendapatan dan keuntungan uang semata, dengan mengabaikan kepentingan lainnya. Organisasi bisnis dan perusahaan dipandang hanya sekedar mesin dan sarana untuk memaksimalkan keuntungannya dan dengan demikian bisnis semata-mata berperan sebagai jalan untuk menumpuk kekayaan dan bisnis telah menjadi jati diri lebih dari mesin pengganda modal atau kapitalis.
Dari sudut pandang etika, keuntungan bukanlah hal yang baru, bahkan secara moral keuntungan merupakan hal yang baik dan diterima. Alasannya adalah sebagai berikut:
1. Secara moral keuntungan memungkinkan organisasi/perusahaan untuk bertahan dalam kegiatan bisnisnya.
2. Tanpa memperoleh keuntungan tidak ada pemilik modal yang bersedia menanamkan modalnya, dan karena itu berarti tidak akan terjadi aktivitas yang produktif dalam memacu pertumbuhan ekonomi.
3. Keuntungan tidak hanya memungkinkan perusahaan bertahan melainkan dapat menghidupi karyawannya ke arah tingkat hidup yang lebih baik. Keuntungan dapat dipergunakan sebagai pengembangan perusahaan sehingga hal ini akan membuka lapangan kerja baru.
    Implementasi etika dalam penyelenggaraan bisnis mengikat setiap personal menurut bidang tugas yang diembannya. Dengak kata lain mengikat manajer, pimpinan unit kerja dan kelembagaan perusahaan. Semua anggota organisasi/perusahaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi harus menjabarkan dan melaksanakan etika bisnis secara konsekuen dan penuh tanggung jawab. Dalam pandangan sempit perusahaan dianggap sudah dianggap melaksanakan etika bisnis bilamana perusahaan yang bersangkutan telah melaksanakan tanggung jawab sosialnya. Dari berbagai pandangan etika bisnis, beberapa indikator yang dapat dipakai untuk menyatakan bahwa seseorang atau perusahaan telah mengimplementasikan etika bisnis antara lain adalah:
1.   Indikator Etika Bisnis menurut ekonomi adalah apabila perusahaan atau pebisnis telah melakukan pengelolaan sumber daya bisnis dan sumber daya alam secara efisien tanpa merugikan masyarakat lain.
2.   Indikator Etika Bisnis menurut peraturan khusus yang berlaku. Berdasarkan indikator ini seseorang pelaku bisnis dikatakan beretika dalam bisnisnya apabila masing-masing pelaku bisnis mematuhi aturan-aturan khusus yang telah disepakati sebelumnya.
3.   Indikator Etika Bisnis menurut hukum. Berdasarkan indikator hukum seseorang atau suatu perusahaan dikatakan telah melaksanakan etika bisnis apabila seseorang pelaku bisnis atau suatu perusahaan telah mematuhi segala norma hukum yang berlaku dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.
4.   Indikator Etika Bisnis berdasarkan ajaran agama. Pelaku bisnis dianggap beretika bilamana dalam pelaksanaan bisnisnya senantiasa merujuk kepada nilai-nilai ajaran agama yang dianutnya.
5.   Indikator Etika Bisnis berdasarkan nilai budaya. Setiap pelaku bisnis baik secara individu maupun kelembagaan telah menyelenggarakan bisnisnya dengan mengakomodasi nilai-nilai budaya dan adat istiadat yang ada disekitar operasi suatu perusahaan, daerah dan suatu bangsa.
6.   Indikator Etika Bisnis menurut masing-masing individu adalah apabila masing-masing pelaku bisnis bertindak jujur dan tidak mengorbankan integritas pribadinya.

Sumber :
http://melvino84.blogspot.com/2011/10/indikator-etika-bisnis_14.html